Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan saya kesempatan menyelesaikan makalah
ini dengan penuh kemudahan. Tanpa kehendak-NYA mungkin saya tidak dapat
menyelesaikan dengan baik.
Makalah
ini disusun agar kita semua dapat memahami seberapa besar dari makna dari Hak
Asasi Manusia yang akan saya tulis berdasarkan dari berbagai sumber.
Makalah ini saya susun tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan banyak
tantangan yang saya temukan. Namun dengan usaha, kemauan, kerja keras dan atas
kehendak_NYA saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah
ini memuat tentang HAK ASASI MANUSIA Sengaja di pilih agar dapat mengajak
kita semua betapa pentingnya hak asasi manusia .
Saya
juga mengucapkan terima kasih kepada dosen dan semua pihak yang terkaityang
telah banyak membantu saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga
dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi, pengetahuan dan
wawasan yang lebih luas kepada kita semua, saya tahu bahwa makalah in
mempunyai kelebihan dan kekurangan maka dari itu saya mohon kritik dan saran
yang membangun. Terimkasih.
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
...........................................................................................
1
Daftar Isi......................................................................................................
2
Bab I
:
Pendahuluan.......................................................................
3
1.1 Latar Belakang...................................................................
3
Bab
II :
Pembahasan......................................................................
6
2.1 Pengertian
HAM................................................................6
2.2 Asas – Asas Ketahanan
Nasional.....................................9
2.3 Macam Pelanggaran HAM.................................................11
2.4 Tragedi Tolikara Di
Papua.............................................12
a.penyebab terjadinya
b.hak yang dilanggar
c.penyelesain
Bab
III :
Penutup................................................................................
3.1
Kesimpulan.........................................................................
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini
“Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat diidentifikasi
sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM
?
2. Apa saja macam-macam pelanggaran
HAM?
3. Apa contoh pelanggaran HAM di
Indonesia?
4. Bagaimana upaya penyelesaian kasus
pelanggaran HAM?
B.
TUJUAN PERMASALAHAN
Tujuan dari mengangkat materi ini
tentang kasus hak asasi manusia di Indonesia yaitu:
1. Untuk
mengetahui pengertian pelanggaran HAM.
2. Untuk
mengetahui macam-macam pelanggaran HAM.
3. Untuk
mengetahui contoh pelanggaran HAM di Indonesia.
4. Upaya
penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PELANGGARAN HAK ASASI
MANUSIA
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM
merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun
oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain
tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
B. MACAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran HAM dikategorikan
dalam dua jenis, yaitu :
v Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan
masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
2. Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa,
pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
v Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya
5.
Menghilangkan nyawa orang lain
TRAGEDI TOLIKARA DI PAPUA
A.PENYEBAB
penyebab aksi massa teroris kristen itu dipicu oleh
selebaran berupa Surat Edaran dari petinggi gereja injili di Indonesia (GIDI). Walaupun
pihak gereja GIDI mencoba menutupi dengan menyebarkan berita bahwa surat itu
palsu dan surat edaran gereja adalah hoax, namun fakta dari pihak kepolisian
yang menerima tembusan Surat Edaran tersebut membuktikan bahwa surat itu memang
sah dan legalitasnya formal dari lembaga resmi GIDI. Penanda tangan surat teror
GIDI itu adalah pdt. nayus wenda S.Th. selaku ketua dan pdt. marthen
jingga S.Th MA selaku sekretaris Wilayah Toli.
GIDI melarang muslim merayakan hari raya di wilayah kristen
TOLIKARA. Hak untuk beribadah sholat dan berhari raya adalah hak asasi, namun
kristen GIDI memaksakan kehendaknya terhadap muslim. Demikian juga dengan
larangan mengenakan jilbab bagi muslimah. Ini benar-benar sangat provokatif
Bagi GIDI, dengan alasan ada acara KKR (kebaktian
kebangkitan Rohani) , semua orang harus ikut aturan mereka atau harus
menghadapi ormas kristen GIDI papua. Saat muslim merayakan hari raya dan
sholat Idul Fitri di hari Jum'at tanggal 17 Juli 2015, para pemuda gereja GIDI
meluapkan kemarahan dan kebencian dengan melemparkan batu dan menyerang muslim
yang sedang sholat di lapangan Markas Komando Rayon Militer (Makoramil)
1702-11, Karubaga. Aparat keamanan yang ada tak sanggup berbuat banyak. Para
teroris yang kejam berusaha mengejar dan menyerang muslim yang berusaha
berlindung. para teroris kristen lalu mulai membakar masjid, Ruko dan mobil
milik muslim yang ada di area tersebut.
B.Hak yang dilanggar
Pelanggaran toleransi adalah satu dari tiga pelanggaran HAM
lainnya. Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution,mengungkapkan ketiga
pelanggaran HAM lainnya adalah pelanggaran hak keamanan, pembakaran properti,
dan hak hidup.
Selanjutnya, pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa
Tolikara, yakni pelanggaran Hak tentang hidup, saat kejadian adanya korban yang
tertembak sebanyak 12 orang satu di antaranya meninggal dunia
Kemudian, dalam peristiwa tersebut juga Pelanggaran rasa
aman bagi warga negara juga dilanggar, tidak sedikit korban menempati
tempat-tempat penampungan. Bahkan masyarakat yang beragama muslim pun terpaksa
menulis Pintu rumahnya dengan lambang Salib, hal itu untuk mengantisipasi
pembakaran.
C.PENYELESAIAN
Agar masalah ini dapat cepat diselesaikan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut turut serta dalam proses penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang masih berjuang hanyalah para keluarga korban dan beberapa aktivis yang masih peduli dengan masalah ini. Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak tinggal diam karena pengusutan kasus ini yang belum sepenuhnya selesai. Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya masalah bisa diselesaikan, dengan catatan yang bersangkutan harus jujur dalam memberikan informasi.
Di luar itu semua, ada hal lain yang sebenarnya bisa diambil oleh masyarakat dalam peristiwa tersebut, yaitu semangat melawan HAM yang tidak adil dan tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke tahun terus membaik dan berkembang tetapi tetap banyak masalah yang sebenarnya bisa terlihat jika kita berbicara dari tentang pelanggaran HAM.
Agar masalah ini dapat cepat diselesaikan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut turut serta dalam proses penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang masih berjuang hanyalah para keluarga korban dan beberapa aktivis yang masih peduli dengan masalah ini. Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak tinggal diam karena pengusutan kasus ini yang belum sepenuhnya selesai. Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya masalah bisa diselesaikan, dengan catatan yang bersangkutan harus jujur dalam memberikan informasi.
Di luar itu semua, ada hal lain yang sebenarnya bisa diambil oleh masyarakat dalam peristiwa tersebut, yaitu semangat melawan HAM yang tidak adil dan tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke tahun terus membaik dan berkembang tetapi tetap banyak masalah yang sebenarnya bisa terlihat jika kita berbicara dari tentang pelanggaran HAM.
Dari masalah-masalah tersebut, seharusnya masyarakat banyak mengambil peran dalam pengarahan dan evaluasi. Untuk peran anggota kepolisian tak dapat dipungkiri akan semakin besar karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para masyarakat dituntut harus berdamai untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa depan. Agar peristiwa ini tak kembali terulang, Hak kebebasan beragama setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.
BAB III
KESIMPULAN
“Kita harus ambil hikmahnya, agar ada
motivasi kita sebagai ummat Islam untuk membangun tanah Papua yang lebih
berkeadilan dan berkeadaban serta dalam suasana damai tanpa harus melupakan
bahwa para pelaku terror tersebut harus ditindak tegas sesuai hukum yang
berlaku termasuk aktor intelektualnya,” tegas Natsir.Ia menyerukan, “agar jamaah dan pengurus masjid dapat melakukan solidaritas dana bantuan untuk pembangunan masjid sekolah dan pusat-pusat ekonomi rakyat guna ikut memajukan saudara kita di Papua
Dia juga memberikan apresiasi kepada Polri dan TNI yang telah menjalankan tugas pengamanan secara professional dan proporsonal dalam penanganan tragedi tersebut.
Kepada pemerintah daerah juga diharapkan agar dapat memberikan pelayanan secara adil kepada setiap warga di Papua karena tanah Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI
If you're trying to lose fat then you have to get on this brand new personalized keto meal plan diet.
BalasHapusTo create this keto diet service, licenced nutritionists, personal trainers, and professional cooks have joined together to provide keto meal plans that are effective, suitable, cost-efficient, and satisfying.
From their first launch in January 2019, thousands of clients have already remodeled their body and health with the benefits a good keto meal plan diet can offer.
Speaking of benefits; in this link, you'll discover 8 scientifically-confirmed ones provided by the keto meal plan diet.