SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
1.
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri
untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga
berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK
PERTAMA berupa : Sebidang
Tanah
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Sidowayah RT 4 RW
2, , seluas (……………) dengan syarat dan
ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh
masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
- Harga tanah diatasnya sebesar [(Rp. 10.000.000,00) ( Sepuluh juta rupiah )]
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
- PIHAK KEDUA telah membayar harga tanah LUNAS kepada PIHAK PERTAMA sebesar [(Rp. 10.000.000,00) (Sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yaitu pada tanggal 07 November 2013 sebagai uang pembayaran tanah sebagaimana kesepakatan harga pada pasal 1
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
- PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
- Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh tiga orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
- Apabila PIHAK PERTAMA, Tidak memberikan atau menyertakan dan memperlihatkan sertifikat asli tanah hak pilik tersebut selambat-lambatnya bulan Februari dan/atau Maret 2014 kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia menerima tuntutan dari PIHAK KEDUA untuk memperkarakan tuntutan ke pengadilan jika syarat (Sertifikat Asli) yang ditentukan tidak dipenuhi
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat lengkap :
Hubungan Kekerabatan : (ANAK) PIHAK PERTAMA
2. N a m a :
P e k e r j a a n :
Alamat lengkap :
Hubungan Kekerabatan : (Ketua RT Setempat)
3. N a m a :
P e k e r j a a n :
Alamat lengkap :
Hubungan Kekerabatan : ( tetangga ) PIHAK PERTAMA
Pasal 4
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah
tersebut di atas tersebut kepada PIHAK KEDUA setelah LUNAS
pembayaran kepada PIHAK PERTAMA
dan dalam tempo sampai dengan bulan Februari dan/atau Maret PIHAK PERTAMA harus menyerahkan/memperlihatkan sertifikat asli pada
waktu yang ditentukan.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut
di atas sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait. Memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
- Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak
berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau
karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau
pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub
dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk
melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila PIHAK PERTAMA melanggar
kesepakatan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 3 tentang penyerahan dan
melihatkan sertifikat asli kepada PIHAK
KEDUA sebagaimana syarat peralihan hak / pembalikkan nama kepemilikan maka PIHAK PERTAMA bersedia menerima
tuntutan PIHAK KEDUA yaitu tuntutan
ke pengadilan jika syarat (Sertifikat Asli) yang ditentukan tidak dipenuhi.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap
yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani
kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan
dari pihak manapun.
Rembang, 8 November 2013
PIHAK PERTAMA
[……………………. ]
|
PIHAK KEDUA
[ …………………… ]
|
SAKSI-SAKSI:
[ ………………………… ]
|
[ …………………………… ]
|
[ ………………………]
|
|
Did you realize there is a 12 word phrase you can communicate to your man... that will trigger deep feelings of love and instinctual appeal for you deep within his chest?
BalasHapusThat's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, look after and protect you with all his heart...
12 Words Who Trigger A Man's Desire Response
This impulse is so built-in to a man's mind that it will make him work harder than before to do his best at looking after your relationship.
As a matter of fact, triggering this powerful impulse is absolutely mandatory to getting the best possible relationship with your man that the second you send your man one of the "Secret Signals"...
...You'll instantly find him expose his soul and mind to you in such a way he's never experienced before and he'll see you as the only woman in the universe who has ever truly fascinated him.
@bopelnews
BalasHapusBopelnews Menyediakan Berita Seputar Sepak Bola Terlengkap Dan Terupdate
Yuk baca sekarang juga berita- berita hangat seputar sepak bola dunia